PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 44
BAB 10 — PEMUSNAHAN
Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang : a. diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku;
b. telah kadaluwarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalampelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; d. dicabut ... d. dicabut izin edaranya; e. berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
