PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 30
BAB 7 — PENANDAAN DAN IKLAN
(1) Ketentuan mengenai penandaan dan informasi sediaan farmasi dan
alat kesehatan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional yang diproduksi oleh perorangan. (2) Menteri ... (2) Menteri melakukan pembinaan berkenaan dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional yang diproduksi oleh perorangan.
