PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 19
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA
(1) Selain yang ditentukan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan dapat memasukkan sediaan farmasi dan alat kesehatan ke dalam wilayah INDONESIA untuk kepentingan ilmu pengetahuan. (2) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
