PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
