PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL
Pasal 7
(1) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap dapat melakukan kegiatan usahanya, dan wajib memenuhi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.
