PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL
Pasal 4
Dalam menyediakan dana bagi nasabah, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
