PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 3
BAB 3 — JENIS KELAINAN PESERTA DIDIK
(1) Jenis kelainan peserta didik terdiri atas kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku. (2) Kelainan fisik meliputi:
tuna netra;
tuna rungu;
tuna daksa; (3) Kelainan mental meliputi :
tuna grahita ringan;
tuna grahita sedang; (4) Kelainan perilaku meliputi tuna laras. (5) Kelainan peserta didik dapat juga berwujud sebagai kelainan ganda.
