PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TULUS BHAKT
Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar ...
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961. PJ. PRESIDEN DJUANDA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961 PJ. SEKRETARIS NEGARA, REPUBLIK INDONESIA, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 93.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
