PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TULUS BHAKT
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU ...
TAHUN BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
