PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
llr( f'lo 10.15 l(r A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undan gan dan strasi Hukum,
,r a Djaman .I, I
l.l(. lrhr I O.i5:-,1 A
PRESIDEN
