PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 86
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
menerima pendaftaran Nama Domain atas
permohonan Pengguna Nama Domain.
(2) Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain
yang didaftarkannya.
