PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 7
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan; b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan. (2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.
Bagian Keempat Perangkat Lunak Pasal 8 Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan b. memastikan keberlanjutan layanan.
