Pasal 69
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi
yang menyelenggarakan layanan pengiriman
elektronik tercatat tersertifikasi wajib menjamin:
integritas data yang ditransmisikan;
Pengirim data dapat diidentifikasi;
Penerima data dapat diidentifikasi; dan
akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan
penerimaan data.
(2) Layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- diselenggarakan oleh 1 (satu) atau lebih
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat;
dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum pengiriman data;
pengiriman dan penerimaan data diamankan
oleh Tanda Tangan Elektronik dan segel
elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia;
- perubahan data dalam proses pengiriman atau penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim
dan Penerima; dan
- waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan
perubahan data dapat ditampilkan dengan
penanda waktu elektronik tersertifikasi.
2019, No. 185 -46-
(3) Jika pengiriman data melibatkan 2 (dua) atau lebih
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia,
semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku untuk semua Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia yang terlibat.
(4) Layanan pengiriman elektronik tercatat tidak
tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengiriman
elektronik tercatat diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Autentikasi Situs Web
