Pasal 38
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih
dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem
Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara
para pihak.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat paling sedikit:
hak dan kewajiban;
tanggung jawab;
mekanisme pengaduan dan penyelesaian
sengketa;
jangka waktu;
biaya;
2019, No. 185 -28-
cakupan layanan; dan
pilihan hukum.
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib
memberikan perlakuan yang sama terhadap
Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan
Agen Elektronik tersebut.
(4) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem
Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut
dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
tersendiri.
Bagian Kedua Kewajiban
