Pasal 35
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. (3) Ketentuan mengenai pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor tertentu wajib dibuat oleh Kementerian atau Lembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.
BAB III PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Agen Elektronik
Pasal 36
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Agen Elektronik. (2) Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Elektronik. (3) Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap penyelenggara Agen Elektronik. (4) Agen Elektronik dapat berbentuk: a. visual; b. audio; c. Data Elektronik; dan d. bentuk lainnya.
