Pasal 14
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik Data Pribadi;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya; c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi; d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan Data Pribadi; e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi; f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan. (3) Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik Data Pribadi.
(4) Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk: a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian; b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (vital interest) pemilik Data Pribadi; d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data Pribadi. (5) Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut. (6) Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan.
(2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penghapusan (right to erasure); dan b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting). (3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya.
Pasal 16
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan (right to erasure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang: a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi; b. telah ditarik persetujuannya oleh pemilik Data Pribadi; c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum; d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi. (2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Permohonan penetapan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat: a. identitas pemohon; b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau alamat Sistem Elektronik; c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik; dan d. alasan permintaan penghapusan. (4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan. (5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 18
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi; b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan penghapusan Data Pribadinya; dan c. pendataan atas permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau Lembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.
