PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 12
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian
yang ditimbulkan.
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian
yang ditimbulkan.