PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham Negara mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam
