PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Menteri menetapkan peta Kesatuan Hidrologis Gambut
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Menteri menetapkan fungsi lindung dan fungsi budidaya
Ekosistem Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peta final Kesatuan Hidrologis Gambut ditetapkan.
