Pasal 42
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26
dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(2) Dalam …
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.
(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka
waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.
