PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 40
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya menerapkan sanksi administratif.
(2) Sanksi …
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan izin lingkungan; atau
- pencabutan izin lingkungan.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
- penghentian sementara kegiatan;
- pemindahan sarana kegiatan;
- penutupan saluran drainase;
- pembongkaran;
- penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
- penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
- tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
