PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh
Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut.
(2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000;
- peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi yang disajikan dengan skala paling kecil 1:100.000; dan
- peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1:50.000.
