PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012
,
ttd
