PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.