PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi.
