Pasal 4
BAB 2 — HAK DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi. (2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tulisan atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima. (3) Dalam hal tertentu penegak hukum atau komisi dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
