PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN
Pasal 51
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua bandar udara umum dan bandar udara khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
