PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN
Pasal 3
BAB 2 — TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
(1) Penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang; b. pertumbuhan ekonomi; c. kelestarian lingkungan; d. keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara; b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi; c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
