PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 2
BAB 1 — BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (2) Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan oleh
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA;
c. pemerintah daerah;
d. warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA dan/atau pemerintah daerah.
