PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
