PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 28
BAB 8 — SANKSI
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. (2) Menteri berwenang mengambil tindakan administratif atas pelanggaran PERATURAN PEMERINTAH ini.
