PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 2
BAB 2 — DASAR DAN TUJUAN LATIHAN KERJA
Latihan kerja disusun dan dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan dan sistematis sepanjang karier tenaga kerja sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan dan teknologi.
