PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SINAR BHAKTI
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN- ...
TAHUN-BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
