PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SINAR BHAKTI
Pasal 12
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
