Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) SINAR BHAKTI didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960. (2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawahi ini : a. WAJA JAWA b. ISEC c. LETTERGIETERIJ "AMSTERDAM" d. ALL TECHNICS e. GAYA REMAJA dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas. (3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat beralih kepada P.N. SINAR BHAKTI. (4) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, termasuk segenap pegawai, serta usaha dari perusahaan-perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini : a. WAJA JAWA b. ISEC c. LETTERGIETERIJ "AMSTERDAM" d. ALL TECHNICS e. GAYA REMAJA dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini diserahkan kepada Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas. (5) Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud dalam ayat (2)dan ayat (3) serta penyerahan termaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri Perdangan. ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
