PP
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN
Pasal 7
(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari
petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
(2) Penilaian
SK No 031534A
REpu J.T,[=,',35]N Es rA
(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- wawancara klinis dan psikiatri;
- pemeriksaan fisik; dan
- pemeriksaan penunjang.
(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;
- dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis; dan
- penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Paragraf 3 Kesimpulan
