Pasal 10
(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(3) Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 masih tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Pasal 1 1
(1) Jika Pelaku Persetubuhan melarikan diri dari
Tindakan Kebiri Kimia maka ditunda pelaksan aar,rlya.
(2) Untuk penanganan bagi yang melarikan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam
SK No 031537 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal Pelaku Persetubuhan tertangkap atau
menyerahkan diri setelah melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilaksanakan Tindakan Kebiri Kimia.
