PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
t,'Srt5 R E P u JrT,[ * . o =,
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan dang-undangan, O- lG na Djaman
