PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 7
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH,
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertanggung jawab:
- melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha; dan
- menggunakan teknologi yang efisien energi; dan/atau
- menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Tanggung Jawab Masyarakat
