PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a belum ditetapkan, rencana induk konservasi energi nasional dapat disusun dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
