PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 september 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 136
