Pasal 8
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "motor Roket" adalah sub sistem Roket yang berfungsi menghasilkan gaya dorong Roket yang terdiri dari propelan, tabung motor Roket, sistem penyala, dan nossel. Huruf b Yang dimaksud dengan "struktur Roket" adalah bagian Roket yang menerima beban kerja yang ditimbulkan dari aerodinamik, propulsi, dan sistem mekanik yang mengintegrasikan bagian-bagian Roket. Huruf c Yang dimaksud dengan "penjejakan, telemetri, dan kendali" adalah pengukuran jarak jauh untuk mendapatkan informasi sikap wahana dan mengendalikan wahana pada situasi yang diinginkan. Huruf d Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 167947 A
PRESTDEN
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai pertahanan keamanan negara. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
