PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembinaan" antara lain perumusan kebijakan, pemberian pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi kompetensi, pendampingan pengqasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan- Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) yang dimaksud dengan "pembinaan terhadap Penguasaan dan Pen[embangan teknologi aeronautika" adalah tidak termasuk yang diperuntukkan untuk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dibina oleh Komite yang membidangi Industri Pertahanan. Ayat (a) Cukup jelas.
