PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 27
BAB 2 — PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara
Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. (21 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerr.rgian akibat kegiatan Keantariksaan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
