PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 24
BAB 2 — PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha
impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.
(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan
menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
