PP
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 2
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
