PP
PERUBAHAN NAMA IBU KOTA KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
