PP
PERUBAHAN NAMA IBU KOTA KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nama Tanah Grogot masih dapat digunakan sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
