PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 3
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Universal Service Obligation) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:
- Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
- Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan
penghitungan unsur-unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
