PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
Penyelenggaraan Penyiaran;
Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; dan
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
www.peraturan.go.id
3 2009, No.20
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
